Standar Pelayanan Pengadilan

Pengadilan Negeri Lhoksukon berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pencari keadilan secara transparan, profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETENTUAN STANDAR PELAYANAN

  1. Pengadilan Negeri Lhoksukon wajib melaksanakan Standar Pelayanan Publik yang selaras dengan Standar Pelayanan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, serta Pemetaan Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Sistem Manajemen Mutu pada Pengadilan Negeri Lhoksukon.
  2. Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Lhoksukon berpedoman pada Ketentuan Umum, Standar Pelayanan Umum, dan Standar Pelayanan pada Badan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
  3. Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Lhoksukon mencakup pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

DOKUMEN STANDAR PELAYANAN

Dokumen Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Lhoksukon merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan pencari keadilan.

Dokumen Standar Pelayanan tersebut dapat digunakan sebagai acuan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Pengadilan Negeri Lhoksukon berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, akuntabel, dan berkeadilan kepada masyarakat serta pencari keadilan.