Lhoksukon, Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB telah dilaksanakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Pengadilan Negeri Lhoksukon yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Bapak Muhifuddin, S.H., M.H. dimoderatori oleh Sekretaris dan diikuti oleh Panitera, Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Para Aparatur Sipil Negara pada Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengadilan Negeri Lhoksukon wajid menerapkan SIPIP sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 151A/KMA/SK/IX/2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung RI, yang meliputi :
- Lingkungan Pengendalian
- Penilaian Resiko
- Kegiatan Pengendalian
- Informasi dan Komunikasi dan Pemantauan Pengendalian Intern
