Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB Gelar Sidang Pidana Secara Teleconference

Lhoksukon, Senin 30 Maret 2020 Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB melakukan persidangan secara teleconference sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dan mengurangi interaksi (social distancing) selama masa darurat wabah corona (Covid-19). Sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang dilakukan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, dan Surat dari Dirjen BADILUM Nomor : 379/DJU/PS.00/3/2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference.

Dalam sistem persidangan secara teleconference ini, Majelis Hakim duduk di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhoksukon, sedangkan Jaksa Penuntut Umum beserta saksi berada di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dan terdakwa bersama Penasehat Hukum berada di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.