PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON KELAS IB BERHASIL MELAKUKAN DIVERSI

Lhoksukon – Kamis (05/10/2023) pada pukul 15.00 WIB bertempat di ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, terdapat perkara anak yang berhasil diselesaikan dengan jalan perdamaian dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lsk dan nomor perkara 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lsk dengan didampingi advokat/penasehat hukum Bapak Syamsul Bahri, S.H., M.H dan Bapak Fuadi Bachtiar, S.H. Jalur yang ditempuh yaitu melalui proses diversi. Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Adapun jalannya diversi dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ibu Annisa Sitawati, S.H. Sebagai Fasilitator Diversi yang berhasil mendamaikan Anak dengan Korban, Ibu Annisa Sitawati, S.H. menerangkan dalam Undang-Undang SPPA secara substansinya telah mengatur secara tegas mengenai diversi yang dimaksudkan untuk menghindarkan anak yang berkonflik dengan hukum dari hukuman penjara. Terdapat beberapa tujuan diversi, yaitu untuk menghindari anak dari penahanan, menghindari cap/label anak sebagai penjahat, mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Setelah usai ikut menandatangani kesepakatan fasilitator diversi berkata bahwa kesepakatan perdamaian itu memberikan kesempatan kepada anak untuk bertanggung jawab langsung kepada korban dan masyarakat tanpa harus dihukumi dan dilabeli stigma negatif.