Lhoksukon- Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa (27/09/2022) pukul 15:00 wib, diselenggarakan sosialisasi Eksternal Aplikasi Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu (e-Berpadu) pada Pengadilan Negeri Lhoksukon yang dibuka oleh Bapak Fauzi, S.H.,M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Dalam Sambutannya Bapak Fauzi, S.H.,M.H mengucapkan terimakasih kepada tamu undangan yang telah hadir dalam acara sosialisasi e-Berpadu, adapun tamu undangan tersebut terdiri dari Kapolres Aceh Utara, Kapolres Kota Lhokseumawe, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Lhokseumawe, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon. Diakhir sambutannya, Bapak Fauzi S.H.,M.H berharap dengan adanya sosialisasi e-Berpadu ini akan memberikan gambaran tentang penggunaan dan fungsi dari setiap fitur-fitur yang ada pada aplikasi e-Berpadu.
Bertindak sebagai pembicara dalam sosialisasi e-Berpadu adalah Bapak Muhifuddin, S.H.,M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon. Dalam paparannya Bapak Muhifuddin, S,H.,M.H menjelaskan bahwa aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi dan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan. Adapun manfaat dari aplikasi e-Berpadu ini salah satunya adalah memangkas birokrasi dan terciptanya efektivitas dalam Layanan Perkara Pidana, pungkas beliau.
Setelah pemaparan oleh Bapak Muhifuddin, S.H.,M.H dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan Instansi terkait tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi E-Berpadu dan dilanjutkan dengan foto bersama. Acara sosialisasi tersebut kemudian ditutup dengan pembacaan do'a.
