Lhoksukon – Jumat, 21 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 bertempat di halaman Polres Aceh Utara, dilaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan dan sitaan Sat Narkoba Kepolisian Resor Aceh Utara dibeberapa tempat dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara.


Adapun rangkaian barang bukti sitaan tersebut terdiri dari Narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan juga Narkotika jenis ganja yang ditemukan dari beberapa orang tersangka pelaku pengedaran barang terlarang beberapa bulan sebelumnya diwilayah hukum Kabupaten Aceh Utara.


Pemusnahan barang bukti yang di lakukan oleh Kepolisian Resor Aceh Utara turut dihidari oleh Bapak Fauzi, S.H., M.H Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon beserta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ketua DPRK Aceh Utara, Kepala BNN Kota Lhokseumawe, Kepala Desa setempat dan Tokoh Masyarakat, para Insan Pers baik media cetak maupun media online.


Pada kesempatan tersebut Kapolres Aceh Utara Bapak Riza Faisal, S.I.K., M.M. dengan didampingi Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kasih Pidum Kejasaan Negeri Aceh Utara, Ketua DPRK Aceh Utara, Kepala BNN Kota Lhokseumawe dan Tokoh Masyarakat secara bersama-sama memulai pemusnahan Narkota jenis ganja dengan cara membakar dan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan cara memblender dan juga dengan cara memasukkan kedalam moller untuk menghancurkanya.
2022
21
OKT
