Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Se-Aceh

Bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRK Sabang, pada tanggal 02-04 Mei 2017  diselenggarakan kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial Bagi 4 (empat) Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Aceh. Kegiatan yang secara resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH ini dihadiri oleh seluruh unsur Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengikut sertakan  Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Hakim Ad Hoc, Panitera dan Sekretaris dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Aceh baik dari Pengadilan Tingkat Banding maupun dari Pengadilan Tingkat Pertama.

 

Salah satu fokus pengarahan Ketua MA dalam kegiatan pembinaan tersebut  mengenai internalisasi Nilai-Nilai Utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan. Menurut Ketua MA, ada 7 (tujuh) nilai utama badan peradilan yang telah ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.  Nilai-nilai utama badan peradilan tersebut, kata Ketua MA, adalah: (1) kemandirian kekuasaan kehakiman, (2) integritas dan kejujuran, (3) akuntabilitas,  (4) responsibilitas, (5) keterbukaan, (6) ketidakberpihakan, dan (7) perlakuan yang sama di depan hukum.

 

“Nilai-nilai utama badan peradilan tersebut harus menjadi jiwa dalam pencapaian visi mewujudkan badan peradilan Indonesia Yang Agung”, jelas Ketua MA.

Terkait dengan  nilai kemandirian kekuasaan kehakiman,  Ketua MA  mengingatkan bahwa  hal tersebut harus dimaknai “Bebas Dari”, bukan “Bebas Untuk”.

“Pengadilan harus bebas dari intervensi, namun tidak bebas untuk berbuat sesuka hatinya”, pungkas Ketua MA.

Memasuki hari kedua, Pembinaan diisi oleh Para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH, MH menekankan kepada seluruh satuan kerja agar menindaklanjuti Laporan PNBP serta Laporan tentang biaya perkara yang masih menjadi catatan BPK serta permasalahan keuangan dan kinerja lainnya.

Supporting Unit Pengadilan adalah Sekretaris dan Panitera. Panitera Menekankan mengenai Pemberkasan Perkara yang berbasis elektronik dan tidak lagi terjadi kesalahan dalam pemberkasan serta pengiriman ke MA.

 

Masih di hari yang sama tepatnya selepas makan siang, Ibu Jeanny H. V. Hutauruk, SE, MM.Ak, CA selaku Ketua Tim Sekretariat Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan arahan akan pentingnya Reformasi Birokrasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

 

Selain dilakukan penandatanganan Kontrak Perjanjian Kinerja dengan 32 Satker yang berada diwilayah Provinsi Aceh untuk mendukung reformasi dan Birokrasi, pada akhir kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial ini, turut pula diadakan senam pagi dan jalan sehat serta kunjungan kerja ke beberapa satuan kerja, yaitu sebagai berikut :

1. Pengadilan Negeri Sabang

2. Mahkamah Syar'iyah Sabang

3. Pengadilan Tinggi Banda Aceh

4. Mahkamah Syar'iyah Aceh

5. Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh

6. Dilmil I-01 Aceh

7. PTUN Aceh