Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin

Pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dengan ancaman 5 (lima) tahun oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi bertujuan untuk menjamin hak setiap Warga Negara Indonesia khususnya orang miskin untuk mendapatkan akses bantuan hukum.