Lhoksukon- Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis 06 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 wib, diselenggarakan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas yang dipimpin langsung oleh Bapak Fauzi, S.H.,M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon dan diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB.
Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Interitas tersebut sesuai dengan instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di Bawahnya. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan setiap Hakim dan Aparatur Wajib membuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Adapun salah satu isi dari pakta integritas tersebut adalah selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tatakerja yang jujur, transparan, dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
