Lhoksukon – Kamis, 29 Juli 2021 sekira pukul 09:00 WIB bertempat di lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah dilaksanakan pengarahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Bapak Fauzi, S.H., M.H kepada Tim Eksekusi Cakra Perkasa Pengadilan Negeri Lhoksukon.


Pelaksanaan eksekusi dilakukan pukul 11.00 WIB yang bertempat di Desa Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan pengamanan Polres Aceh Utara berhasil mengeksekusi tanah sawah milik pemohon eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
