PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON

Lhoksukon – Selasa (23/09/2025) sekira pukul 09.00 WIB Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lhoksukon terdiri dari Alfiadi, S.H (Plt. Panitera), Bambang Darmawan, S.H (Panitera Penggati) dengan dibantu oleh Purnama Jefri dan Evan Rauzian (Staff) melaksanakan Eksekusi perkara no 16/Pdt.G/2024/PN Lsk.

PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON

Lhoksukon- Senin 29 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lhoksukon terdiri dari Zulfikaruddin, S.H (Panitera), Jamaluddin, S.H (Panmud Perdata), Alfiadi, S.H (Panmud Hukum), Sofyan (Jurusita), melakukan Eksekusi sebidang tanah seluas ± 3 (tiga) Ha, diperoleh para penggugat dari peninggalan orang tuanya  berdasarkan surat keterangan ganti rugi pada tanggal 1 Oktober 1979  yang terletak di Dusun Kemurahan,  Desa Uleu Blang, Kecamatan Pirak Timur, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

–    Sebelah Utara: dahulu berbatas dengan tanah Amad Dewi  sekarang dengan  Usman;

  • Sebelah Selatan : dahulu berbatas dengan tanah Akop/Cut Ali  sekarang dengan dengan Saifullah/Bang Din/Hasan;
  • Sebelah Barat: dahulu berbatas dengan Tanah Usman sekarang dengan Abdullah toke;
  • Sebelah Timur: dahulu berbatas dengan Hutan sekarang dengan sawah gampong Lueng Jalo;

Sebelum pelaksanaan Eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB Muhifuddin, S,H.,M.H memberikan arahan kepada Tim Eksekusi terkait dengan pelaksanaan Eksekusi dilapangan.

 

PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON

Lhoksukon, Senin 14 November 2022 sekira pukul 10.00 wib Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lhoksukon terdiri dari Zulfikaruddin, S.H (Panitera), Jamaluddin, S.H (Panmud Perdata), Zulkifli Yah Don (Jurusita) dengan dibantu oleh Bambang Darmawan, S.H (Staf Perdata) melaksanakan Eksekusi atas objek perkara berupa ½ (setengah) bagian dari 2 (dua) pintu toko ukuran 12 x 12 meter dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan parit Jalan Medan – Banda Aceh.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun Syukri A. Rahman.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong Keluarga.
  • Sebelah Barat dengan tanah kebun kosong Didi.

Adapun Objek Perkara yang dilakukan Eksekusi oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lhoksukon terletak di Gampong Meunasah Ceubrek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB Fauzi, S.H.,M.H di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dijalankan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, dalam hal ini Pemohon Eksekusi.

Eksekusi dijalankan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 2/Pen.Pdt.Eks/2022/PN-Lsk Jo. Nomor 12/Pdt.G/2020/PN-Lsk tanggal 09 November 2022. Tim Eksekusi berhasil melaksanakan Eksekusi di tempat objek perkara tanpa adanya insiden dari pihak para Termohon Eksekusi atau orang lain yang datang ke lokasi Eksekusi, dan untuk selanjutnya Objek Eksekusi diserahkan oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lhoksukon kepada Pemohon Eksekusi Suriani Binti Suhur yang didampingi Kuasa Hukumnya Taufik M. Noer, S.H dari Kantor Advokat / Penasihat Hukum LBH Anak Bangsa Aceh Utara.

PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON

Lhoksukon, 20 September 2022 sekira pukul 10.00 wib Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lhoksukon terdiri dari Zulfikaruddin, S.H (Panitera), Jamaluddin, S.H (Panmud Perdata), Zulkifli (Jurusita), Teuku Fachrurrazi, S.H.,M.H, Bambang Darmawan, S.H dan Junaidi melakukan Eksekusi pengosongan rumah di atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Tgk. Ranto, Desa Ara AB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Sebelum pelaksanaan Eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB Fauzi, S,H.,M.H memberikan arahan kepada Tim Eksekusi terkait dengan pelaksanaan Eksekusi dilapangan.

 

Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Jailaini Sabon/Penggugat/Pemohon Eksekusi melalui Kuasa Hukumnya Agung Setiawan, S.H & Partners tanggal 24 Mei 2022 terhadap T. Abu Bakar Bin T. M. Ali selaku Tergugat I/Termohon Eksekusi I dan Mulyana Bin Sabon selaku Tergugat II/Termohon Eksekusi II atas putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 3/Pdt.G/2020/PN-Lsk, tanggal 21 Juli 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Nomor 81/PDT/2020/PT-BNA, tanggal 24 November 2020, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) Nomor 2810/K/PDT/2021, tanggal 04 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Fauzi, S.H.,M.H telah mengeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2022/PN-Lsk Jo.Nomor 3/Pdt.G/2020/PN-Lsk tanggal 10 Juni 2022 terkait dengan Aanmaning (Tegoran) kepada Para Termohon Eksekusi, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon mengeluarkan Penetapan Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2022/PN-Lsk Jo. Nomor 3/Pdt.G/2020/PN-Lsk, tanggal 5 September 2022 tentang Sita Eksekusi dan dilanjutkan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2022/PN-Lsk Jo. Nomor 3/Pdt.G/2020/PN-Lsk, tanggal 15 September 2022 tentang Eksekusi.

Adapun Objek Eksekusi yang dilaksanakan oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lhoksukon atas sebidang tanah beserta pengosongan rumah yang berdiri diatasnya dengan luas 453 M2 (empat ratus lima puluh tiga meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 atas nama pemegang hak Jailani Sabon yaitu Penggugat/Pemohon Eksekusi.

Pelaksanaan Eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon berjalan aman meskipun pihak dari Para Termohon Eksekusi merasa keberatan atas pengosongan rumah dimaksud, namun untuk mendapatkan kepastian hukum Eksekusi tersebut harus dilaksanakan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

Pelaksanaan Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon

Lhoksukon, Rabu 31 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Lhoksukon melaksanakan Eksekusi atas sebidang tanah seluas 11,60 meter x 25 meter yang terletak di jalan Lapang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara atas permohonan Eksekusi yang diajukan oleh H. A. Manaf berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 22/Pdt.G/1997/PN-Lsk tanggal 13 Desember 1997, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 56/PDT/1998/PT-BNA tanggal 16 Juni 1998, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5064 K/PDT/1998 tanggal 8 Maret 2000.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Zulfikaruddin, S.H selaku Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Fauzi, S.H.,M.H berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2020/PN-Lsk, Jo. Nomor 22/Pdt.G/1997/PN-Lsk tertanggal 25 Agustus 2022.

   Adapun sebidang tanah yang dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Timur             : berbatasan dengan Jalan Raya/Jalan Umum
  • Sebelah Barat              : berbatasan dengan Tanah Zuraidah
  • Sebelah Utara              : berbatasan dengan Tanah Guru Jalil
  • Sebelah Selatan           : berbatasan dengan Tanah M. Kasim

Eksekusi atas sebidang tanah tersebut dapat terlaksana meskipun agak sedikit terjadi kericuhan dan penolakan dari pihak Termohon Eksekusi untuk menghalang-halangi Eksekusi atas objek perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Fauzi, S.H.,M.H menyampaikan bahwa Eksekusi atas sebuah putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) wajib harus dilaksanakan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, terlepas dalam pelaksanaannya dilapangan sering terjadi insiden penolakan, namun pelaksanaan Eksekusi tetap harus dijalankan (Pungkas Fauzi, S.H.,M.H/Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon)