Lhoksukon – Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Lhoksukon, Rabu (28/09/2022) sekira pukul 14.30 wib sampai dengan 17.00 wib Diselenggarakan diskusi panel secara daring dengan topik "Penerapan Konsep Keadilan Restoratif oleh Pengadilan di Indonesia dan Belanda", yang diikuti oleh Bapak Fauzi, S.H.,M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon dan para Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Diskusi ini terlaksana berkat kerjasama yudisial antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda (Hoge Raad der Nederlanden) sejak tahun 2013. Fokus dari kerjasama ini adalah pertukaran pengetahuan dan pengalaman kedua lembaga peradilan untuk memperkuat kualitas serta konsistensi putusan pengadilan.
2022
28
SEP
